Calo Rekrutmen ASN KemenkumHAM Diungkap Polda Jatim, Empat Ditetapkan Tersangka, Kerugian Rp 7,4 Miliar

Calo Rekrutmen ASN KemenkumHAM Diungkap Polda Jatim, Empat Ditetapkan Tersangka, Kerugian Rp 7,4 Miliar

Bahkan FS dan N sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.

“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan oleh tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan N. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur. Setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN,” ungkapnya.

“Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp 3,25 miliar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota,” tambahnya.

Read More

Namun yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan.

Tersangka meyakinkan kepada korban dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban, seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat, atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar kembali beberapa uang yang telah masuk.

Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga, yaitu para tersangka, YH, FS dan N,  mengenalkan para korban kepada tersangka M.

Tujuannya untuk meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag), bahkan bisa meloloskan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.

“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp 4,1 miliar kepada tersangka M, agar 21 orang masuk menjadi ASN di Kemenag,” tandasnya, seperti dilansir laman Polda Jatim, Jumat (19/1).

Jadi, total uang yang dikeluarkan oleh para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp 7,4 miliar, dan hasilnya tidak satu pun korban yang lolos menjadi ASN,” lanjutnya.

AKBP Piter mengatakan, selanjut dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke kejaksaan pada 2 Januari 2024.

Dia tinggal petunjuk dari kejaksaan apakah P-19 atau P-21 untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Sedangkan dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” pungkasnya.

Editor: Gimo Hadiwibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *