Blitar, SEJAHTERA.CO – TN (22) warga Jalan Kerantil, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar ditangkap polisi. Pasalnya diduga ngembat ponsel Iphone 11 Promax dan Xiaomi dan uang tunai di ruko yang ditinggal pemiliknya.
Informasi yang dihimpun koran ini menyebutkan kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (23/1) sekitar pukul 05.00. Lokasi kejadian di salah satu ruko di Jalan Simpang Mawar, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Sukorejo. Barang buktinya juga sudah ada,” kata Plt Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar, Rabu (24/).
Dia mengatakan TN ditangkap sesaat setelah polisi mendapat laporan dari korban. Korbannya yakni Intan Ambar Sari (20) warga Kelurahan Kepanjenkidul, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Kronologinya saat itu korban tengah berada di ruko. Sekitar pukul 05.00 korban keluar ruko guna mengantarkan barang dengan kakaknya. Ruko tersebut ditinggal dalam kondisi pintu tertutup. Setelah selesai korban kembali lagi ke ruko.



















