Lima Terdakwa Sindikat Tanah Dilimpahkan, Dua Diantaranya Oknum PNS Kota Batu

Disampaikan pula jika modus operandi mereka dalam tindak pidana mafia tanah dimaksud yaitu terdakwa EW (istri terdakwa HEA) bekerja sama dengan terdakwa N (salah satu PNS di Kota Batu) untuk pengurusan dan penerbitan sertifikat dengan waktu kilat atau patas yaitu 1 (satu) minggu jadi, sedangkan lazimnya pengurusan sampai dengan penerbitan sertifikat memakan waktu 4 (empat) bulan.

” Karena dipercepat pengurusan dan penerbitan sertifikat tersebut terdakwa EW meminta biaya tambahan kepada saksi Supatimah dan Joko Purnomo sebesar Rp. 300 juta (tiga ratus juta rupiah) diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pengurusan 11 (sebelas) sertifikat,” imbuhnya.

 

Read More

Kasi Intel Januar juga mengatakan bahwa dimana dalam perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa EW tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa HEW (suami terdakwa EW), terdakwa SA (selalu pembuat akta, dokumen dan kelengkapan administrasi lainnya yang dipalsukan dari Notaris Novita Sari), terdakwa AL (PNS Kota Batu selaku Petugas yang menerima Berkas) dan terdakwa N (PNS Kota Batu selaku Petugas) Yang dalam proses pendaftaran sampai dengan penerbitan sertifikat tersebut tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Dengan demikian, setelah dilakukan pelimpahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Pengadilan Negeri (PN) Malang yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara dimaksud, sehingga Pemeriksaan perkara oleh hakim dalam persidangan berdasarkan pada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, sehingga nanti Jaksa Penuntut Umum akan melaksanakan hasil putusan hakim yang merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor dalam putusan hakim,” ungkap Kasi Intel Januar.

Reporter :Arief Juli Prabowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *