“Korban yang tidak terima lantas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bandung yang kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Tulungagung,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penganiayaan tersebut. Selanjutnya, Sabtu (14/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, Unit Resmob Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung akhirnya mengamankan kelima pelaku.
Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan terkait pengeroyokan itu dan mereka mengakui perbuatannya. Adapun motif pengeroyokan dan perampasan yang dilakukan itu hanya karena aksi fanatisme atas perguruan silat yang diikutinya.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di tahanan Polres Tulungagung, sedangkan untuk pelaku di bawah umur tidak ditahan, namun berkas perkaranya tetap diproses. Sebagai catatan, kami saat ini juga masih memburu pelaku lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Dhita Septiadarma



















