Selain itu, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus pungli tersebut. Baik itu ketika penyidikan yang saat ini tengah berlangsung atau fakta baru ketika dalam persidangan.
“Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana jadi kita tidak sembarang menetapkan tersangka,” imbuh Rindang.
Kepala Kajari Ponorogo menambahkan, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma



















