Tersangka Pungli Surat Segel Tanah PTSL Desa Sawoo Ponorogo Dijebloskan ke Rutan

Tersangka Pungli Surat Segel Tanah PTSL Desa Sawoo Ponorogo Dijebloskan ke Rutan

Selain itu, dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus pungli tersebut. Baik itu ketika penyidikan yang saat ini tengah berlangsung atau fakta baru ketika dalam persidangan.

“Apakah nanti ada tersangka baru itu bisa saja, yang terpenting terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana jadi kita tidak sembarang menetapkan tersangka,” imbuh Rindang.

Kepala Kajari Ponorogo menambahkan, kedua tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Read More

“Dengan pidana atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar,” pungkasnya.

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *