“Di situlah pelaku melancarkan aksinya mengambil sepeda motor. Setelah dicoba dan bisa menyala, akhirnya dibawa pergi lewat pintu belakang,” tambahnya.
Kasus selanjutnya adalah penadah hasil pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Untung Suropati yang dilakukan tersangka ANY. Usai melancarkan aksinya, ANY menjual motor hasil curian tersebut kepada MCC dan dijual kembali kepada MN dengan mendapatkan keuntungan uang tunai sebesar Rp 1.100.000,-
Kemudian, tindak pidana pencurian uang di Depot Mie Jalan Ronggo Warsito dan Jalan Mastrib Kecamatan Mojoroto Kota Kediri dengan masing-masing pelaku masih di bawah umur.
Terakhir, ada kasus pengeroyokan yang terjadi di trotoar Jalan Patimura Kota Kediri dan dua pelaku diamankan. “Saat ini semua pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















