“Si pelaku ini membuang CCTV di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren,” tambahnya.
Percobaan pencurian ATM Bank Jatim tersebut dilaporkan langsung ke Polsek Pesantren dan anggota mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, petugas memintai keterangan kepada saksi karyawan dan staf dana ATM Bank Jatim.
Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk satu CCTV, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di kediamannya, Minggu (18/2/2024).
Saat diinterogasi, motifnya adalah murni untuk kepentingan pribadi atau hal-hal yang dia inginkan. Sedangkan, batang bukti yang diamankan berupa lima tali karet ban, tiga serpihan mesin ATM Bank Jatim, satu papan tulisan ATM Bank Jatim, dan selembar rekapan uang ATM Bank Jatim.
“Untuk uang di ATM belum sempat diambil. Mungkin pelaku belum pengalaman dan baru pertama kali melakukan aksinya,” ungkap AKP Nova Indra Pratama. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















