Bukan itu saja, tanggal 15 Februari 2024 petugas juga menangkap CEP, warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu berikut barang bukti 90 butir pil dobel L dan HK warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan beserta barang bukti 50 butir pil dobel L.
“Untuk Pil koplo dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Sedangkan kasus narkotika dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.
Dia menegaskan, akan perang terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang sehingga Kabupaten Trenggalek steril dari peredaran barang haram itu. Operasi maupun pengungkapan kasus akan terus digencarkan demi mewujudkan Trenggalek Zero Narkoba.
“Saya ingatkan, jangan coba-coba bermain dengan Narkoba. Nongol babat. Kita sikat sampai ke akar-akarnya,” pungkasnya.(ase)
Reporter: Angga Prasetya
Editor: Dhita Septiadarma



















