Trenggalek, SEJAHTERA.CO –Enam pengedar narkotika di Kabupaten Trenggalek ditangkap kepolisian setempat. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sabu-sabu 0,1 gram, 943 butir pil dobel L, serta uang tunai Rp 1.786.000 yang diduga hasil transaksi.
“Selain itu kita juga amankan enam buah ponsel,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono di saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Selasa (27/2).
Mereka ditangkap dari lima kasus periode Januari hingga Februari 2024. Secara rinci, empat merupakan kasus pil dobel L dan satu kasus narkoba. Dari kasus itu, beberapa di antaranya sudah masuk tahap satu.
“Sepanjang bulan Januari hingga Februari 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek telah mengungkap kasus Narkoba sebanyak lima kasus. Satu kasus sabu-sabu dan empat kasus berkenaan dengan undang-undang kesehatan. Sebanyak tiga kasus saat ini masih proses penyidikan dan dua kasus sudah tahap satu,” imbuhnya.
Gathut mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi adanya transaksi barang haram itu. Tersangka FR warga Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo ditangkap di rumahnya pada tanggal 7 Januari lalu. Dari tangannya petugas mengamankan 23 butir pil dobel L dalam kemasan plastik klip.
Selang beberapa hari kemudian tepatnya tanggal 16 Januari, petugas kembali meringkus tersangka EC warga desa Dompyong Kecamatan bendungan dan AP warga Pagerwojo Tulungagung di salah satu warung. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 780 butir dobel L.
Tak berpuas diri, setelah melalui penyelidikan mendalam petugas berhasil mengamankan tersangka RK di rumah warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan pada 19 Januari lalu dengan barang bukti sejumlah alat bong dan sebuah pipet kaca berisi sabu-sabu.



















