Kemudian, terdakwa diberi waktu untuk menentukan sikap selama tujuh hari ke depan. “Jadi vonis 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU yang juga 18 tahun penjara,” tandas Andie.
Sementara Umar Faruk, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa putusan majelis hakim akan dipelajari terlebih dahulu. “Ya nanti kalau keberatan, kita akan mengajukan upaya hukum yang lain,” pungkasnya.
Sekedar untuk mengingat kembali, warga Dusun Sambongduran, Desa Jombang, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, gempar dengan adanya warga yang tewas tergeletak diduga jadi korban pembunuhan, Kamis (14/9/2023) malam.
Korban bernama Sapto Sugiyono (46). Pria yang berprofesi sebagai wartawan salah satu media online ini, tewas tergeletak di depan pintu samping rumahnya, diduga usai dianiaya dengan ditembak lalu dipalu di bagian kepalanya.
Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan pelaku M. Hasan Syafi’i alias Daim (55), tetangga Sapto sesama warga Dusun Sambong Duran, Desa Sambongdukuh Kecamatan / Kabupaten Jombang.
Menurut otoritas keamanan saat itu, terungkap motif pelaku Daim tega menghabisi Sapto karena Daim menyimpan dendam pada korban. (st2/ag)
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















