Trenggalek, SEJAHTERA.CO –Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Trenggalek jadi tersangka korupsi usai diduga menggarong duit pembangunan gedung pertemuan. Mantan Kades itu diduga korupsi bersama dengan seorang perangkatnya. Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu kini ditangani Kejaksaan Negari Trenggalek.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra mengatakan, dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Pertemuan di Desa Melis Kecamatan Gandusari pada tahun anggaran 2015-2018.
Mereka adalah JI mantan Kades dan QN, oknum perangkat desa yang juga sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Kami tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan. Mereka adalah JI mantan Kades dan QN, perangkat desa yang juga ketua TPK,” kata Rendra di Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek, Selasa (5/3) .
Penetapan tersangka dilakukan usai hasil audit pemeriksaan fisik dari Institut Teknologi Sepuluh (ITS) keluar. Dari hasil audit itu diketahui terdapat selisih sekitar Rp 156 juta dari pembangunan gedung pertemuan di desa itu. Sedangkan total anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 579 juta yang dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2015-2018.
“Kami sudah beberapa kali memanggil keduanya untuk kami mintai keterangan dan sebagai saksi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah audit pemeriksaan fisik dari ITS (Institut Teknologi Sepuluh) keluar yang mana terdapat selisih senilai Rp 156 juta,” imbuhnya.
Pelaksanaan pembangunan gedung pertemuan tersebut tergantung ADD yang dikucurkan dan dialokasikan oleh pemerintah desa setempat. Dalam melancarkan aksinya, mereka punya peranan masing-masing.
QN melakukan manipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah mantan Kades itu sehingga mengalami kerugian Rp 156 juta.
“Kedua tersangka punya peran masing-masing dalam kasus korupsi ini. Tersangka QN memanipulasi dokumen pendukung laporan pertanggungjawaban atas perintah JI sehingga menyebabkan kerugian negara yang telah diaudit sebesar Rp 156 juta,” ujarnya.



















