“Karena tidak seperti biasanya, jadi sama ayahnya ditanyai, dari situ terungkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian,” ucap Mayang.
Dalam kesaksian yang juga dihadiri saksi keluarga, terungkap bahwa setelah dua kali melakukan persetubuhan pada A, terdakwa masih kembali mengajaknya melalui pesan whatsapp. Namun, korban menolaknya karena mengaku kesakitan.
Mendapatkan penolakan dari korban, APS meminta ganti untuk dikirimkan foto bugil korban. Karena A masih lugu, sehingga mengirimkannya.
“Karena masih lugu, jadi korban anak menuruti apa yang diperintahkan terdakwa,” ungkapnya Mayang.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Merdiko Utomo, menyebut bahwa APS tidak mengelak. Menurutnya, kliennya tersebut membenarkan semua keterangan yang diberikan dalam sidang itu.
“Karena ada bukti yang ditunjukkan itu, klien saya juga tidak bisa membantah,” tuturnya. (diy)



















