Terduga Pelaku Pembuangan Bayi, Dikenakan Wajib Lapor, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Kediri

Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi memastikan untuk mengedepankan hati nurani dalam menyikapi perkara pembuangan bayi yang terjadi di teras rumah warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.

 

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu dibuang oleh ibunya berinisial AS (19) warga Desa Lubukseberuk, Kecamatan Lempung Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Read More

Dalam gelar perkara yang rencananya akan dilakukan minggu ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri mempertimbangkan bayi yang harus dirawat oleh ibu kandungnya untuk menentukan AS ditetapkan sebagai tersangka atau tidaknya.

 

“Kita kedepankan pakai hati nurani,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama Polres Kediri melalui Kanit PPA Ipda Heri Wiyono, Senin (25/3/2024).

Dalam minggu lalu, polisi telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi termasuk memanggil orang tua AS. Dari situ lah diputuskan bahwa AS bisa pulang dari RS Bhayangkara sejak Jumat (22/3) lalu. Tak hanya itu, AS juga dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

 

“Orang tua dan keluarga menjamin tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan, jadi diperbolehkan pulang. Sementara ini sudah kembali ke Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu,” ucapnya.

Heri menyebut saat ini status AS masih sebagai saksi. Mengenai dijadikan sebagai tersangka atau tidaknya, dia mengaku, belum bisa memastikannya karena hal tersebut merupakan tergantung hasil dari gelar perkara yang akan dilakukannya dalam minggu ini.

 

Namun, hal yang bisa dipastikan adalah bahwa pihaknya mempertimbangkan bayi yang harus terus bersama dengan ibu kandungnya tersebut.

“Keduanya (AS dan kekasih) juga mau bertanggung jawab merawat bayinya karena orang tuanya sudah tahu. Itu juga dijadikan sebagai pertimbangan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri.

 

Sebelumnya, bayi baru lahir itu ditemukan di teras rumah warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Minggu (17/3/2024) malam. Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam keadaan dimasukkan ke kardus dan dibungkus sebuah kain serta masih hidup.

Editor: Dhita Septiadarma

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *