Terduga Pelaku Pembuangan Bayi, Dikenakan Wajib Lapor, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Kediri

Heri menyebut saat ini status AS masih sebagai saksi. Mengenai dijadikan sebagai tersangka atau tidaknya, dia mengaku, belum bisa memastikannya karena hal tersebut merupakan tergantung hasil dari gelar perkara yang akan dilakukannya dalam minggu ini.

 

Namun, hal yang bisa dipastikan adalah bahwa pihaknya mempertimbangkan bayi yang harus terus bersama dengan ibu kandungnya tersebut.

Read More

“Keduanya (AS dan kekasih) juga mau bertanggung jawab merawat bayinya karena orang tuanya sudah tahu. Itu juga dijadikan sebagai pertimbangan,” ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri.

 

Sebelumnya, bayi baru lahir itu ditemukan di teras rumah warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Minggu (17/3/2024) malam. Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam keadaan dimasukkan ke kardus dan dibungkus sebuah kain serta masih hidup.

Editor: Dhita Septiadarma

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *