Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap ibu rumah tangga asal Kota Bekasi, SP (34) akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
Ini setelah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima penyerahan tahap dua tersangka DYS (31) dan UF (28) dari penyidik Satreskrim Polres Kediri pada minggu lalu.
“Kedua tersangka ini mengakui perbuatannya terhadap korban SP,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi, Minggu (31/3/2024).
Aji Rahmadi menjelaskan, saat ini kedua tersangka telah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari. Sedangkan, pihaknya masih terus menyusun surat dakwaan untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.
“Ini masih proses, segera mungkin kita limpahkan perkaranya ke pengadilan,” ucapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka terancam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal yang didakwakan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 285 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 289 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dia menyebut, ada unsur perencanaan atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka kepada korban yang merupakan ibu rumah tangga. Hal itu dikarenakan, keduanya sempat membawa korban menuju area persawahan Dusun Susuhan Desa Gampeng Kecamatan Gampengrejo untuk melancarkan aksinya.
Awalnya, korban mengunjungi anaknya yang mondok di wilayah Kecamatan Gurah. Dia berada di Kediri sejak awal Desember kemarin dan tidak langsung pulang karena berniat menengok keponakannya yang mondok di Kota Kediri.
“SP memang sengaja berada di Kediri hingga akhir tahun. Tetapi uang sakunya mulai menipis sehingga memutuskan mencari pekerjaan,” bebernya.



















