“Kami edukasi dan kami berikan pengarahan agar tidak mengulangi kegiatan tersebut selain mengganggu juga berbahaya. Ada 12 meriam spirtus yang kami sita,” tegasnya.
Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat maupun orang tua untuk selalu mengawasi anak anaknya agar tidak menggunakan atau membuat petasan berbagai jenis. Sebab, sesuai undang undang petasan atau mercon bisa dijerat hukuman.
“Kami selalu menghimbau kepada masyarakat mari kita ikut mengawasi dan menjaga lingkungan sekitar. Jangan sampai ada peristiwa yang tidak diinginkan akibat dari penggunaan petasan atau mercon,” pungkas Kapolsek.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















