Sepuluh Balon Udara Siap Terbang di Tulungagung Diamankan

Sepuluh Balon Udara Siap Terbang di Tulungagung Diamankan

Selain membahayakan, Mujiatno menyebut, penerbangan balon udara sudah diatur salah satunya sesuai UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51. Pada pasal itu, jika balon udara jatuh dan merusak jaringan listrik,  pemiliknya bisa diberi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 milyar.

Menurut Mujiatno, saat ini sudah banyak kasus balon udara yang jatuh dan menimpa rumah warga hingga menyebabkan kerusakan, tapi di Tulungagung masih belum ada kasus tersebut.

Hanya saja, hal ini perlu segera diantisipasi dan masyarakat dihimbau untuk tidak menerbangkan balon udara pada saat perayaan apapun.

Read More

“Di wilayah lain sudah banyak kasus seperti ini, kalau di Tulungagung memang belum dan untungnya sudah berhasil diantisipasi terlebih dahulu. Agar tidak diterbangkan, barang bukti berupa 10 balon udara dan dua petasan sudah kami sita di masing-masing polsek,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *