Batu, SEJAHTERA.CO – Banyaknya sampah di tempat relokasi pasar di Stadion Brantas Kota Batu menuai banyak protes warga Kota Batu. Terlebih dikejutkan banyaknya sampah yang ditimbun di dalam Stadion Brantas dengan menggunakan alat berat (Beqo).
Warga menilai area tersebut sebenarnya difungsikan untuk pasar penampungan para pedagang saja tidak lebih dari itu sebelum dipindahkan ke Pasar Induk Among Tani.
Atas kondisi itu, salah seorang Tokoh Masyarakat yang juga berprofesi sebagai Pengacara, Kayat Hariyanto menuju lokasi pasar penampungan area dalam Stadion Brantas, Kota Batu.
“Saya sebagai warga Kota Batu. Termasuk sebagai pecinta olah raga apakah sepak bola atau lainnya. Sangat menyayangkan Stadion Brantas digunakan untuk membuang dengan cara menimbun sampah. Apalagi menggunakan alat berat,” ujarnya, Kamis (18/04).
Terkait masalah tersebut, dia mengklaim sudah memperoleh kuasa dari warga Kota Batu yang intinya melakukan gugatan.
Menurutnya, dalam bahasa hukum Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara yang dimungkinkan berbentuk class action gugatan terhadap sampah di Kota Batu.
“Karena undang-undang jelas dan tegas menyatakan memiliki kewajiban menyiapkan TPA, TPS, dan TPS3R. Maka, tidak ada alasan yang dibenarkan bahwa kota tanpa TPA. Di mana akan membuang sampah,” tegas Kayat.



















