Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang kasus dugaan penyelewengan dana kebersihan RSUD Kabupaten Kediri dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (17/4/2024).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Direktur Utama PT Baliwong Indonesia, yakni HEW (65) selama dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
“Subsider atau kalau tidak mampu membayar dalam jangka satu bulan, maka dikenakan kurungan selama tiga bulan,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra, Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider kurungan enam bulan. Jaksa juga menuntut agar HEW membayar kerugian negara sebesar Rp 398.484.012. Jika tidak bisa membayar dalam waktu satu bulan, maka diganti dengan penjara 1,6 bulan.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan putusan lebih ringan satu tahun. Meski demikian denda yang diberikan tetap Rp 100 juta dan ganti rugi yang dikenakan tetap sebesar Rp 398.484.012. Bilamana tidak bisa membayar, maka terdakwa dipenjara selama dua tahun.
Majelis hakim memutuskan hukuman tersebut lantaran bukti dan kesaksian terdakwa yang mengarah pada pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Karena terdakwa terbukti telah menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan melawan hukum,” jelas Yuda.
Atas putusan tersebut, terdakwa menerimanya dan berjanji akan melunasinya. “Bahasanya kemarin akan melunasi secepatnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus menyampaikan, pada sidang pledoi sebelum lebaran lalu, terdakwa mengembalikan uang Rp 100 juta. Atas tindakannya itu, majelis hakim memutuskan total kerugian negara yang harus dibayar, dikurangi dengan pengembalian uang itu.
“Uang tiga ratus sekian itu dikurangi seratus juta. Jadi tinggal dua ratus sekian ganti rugi yang harus dibayarkan,” pungkasnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















