Keesokan harinya, tersangka mengedarkan sabu-sabu sebanyak 1 plastik klip dengan harga Rp 300 ribu kepada dua pembelinya yakni DE dan RS di tempat kerjanya.
Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dengan memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas untuk meminta izin melakukan penggeledahan.
“Setelah digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana dan satu unit ponsel milik tersangka,” ungkap Aji Rahmadi.
Tak hanya itu, lanjut dia, petugas juga turut mengamankan SI alias Gayuk yang sebelumnya mengedarkan sabu-sabu kepada tersangka.
Kemudian, turut diamankan RS karena sebelumnya membeli barang haram tersebut dari KA. Sedangkan, satu pembeli lainnya yakni DE masih belum tertangkap oleh pihak kepolisian.
“Selain mengonsumsi sabu-sabu, tersangka juga memakainya dan dijual kembali kepada pembelinya,” pungkas Kasi Pidum. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















