Kasus Buruh Konsumsi dan Edarkan Sabu Dilimpahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri

Keesokan harinya, tersangka mengedarkan sabu-sabu  sebanyak 1 plastik klip dengan harga Rp 300 ribu kepada dua pembelinya yakni DE dan RS di tempat kerjanya.

Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dengan memperkenalkan diri dan menunjukan surat tugas untuk meminta izin melakukan penggeledahan.

 

Read More

“Setelah digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kanan celana dan satu unit ponsel milik tersangka,” ungkap Aji Rahmadi.

Tak hanya itu, lanjut dia, petugas juga turut mengamankan SI alias Gayuk yang sebelumnya mengedarkan sabu-sabu kepada tersangka.

Kemudian, turut diamankan RS karena sebelumnya membeli barang haram tersebut dari KA. Sedangkan, satu pembeli lainnya yakni DE masih belum tertangkap oleh pihak kepolisian.

 

“Selain mengonsumsi sabu-sabu, tersangka juga memakainya dan dijual kembali kepada pembelinya,” pungkas Kasi Pidum. (diy)

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *