“Dari hasil pemeriksaan sementara, dia hanya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu dan memiliki barang bukti sabu-sabu dengan berat 1 gram,” ungkapnya.
Selain untuk mengetahui peran DWS, jelas Endro, fungsi TAT tersebut dilakukan untuk mengetahui berapa lama DWS menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut. Namun demikian, kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut sampai akhirnya petugas mendapatkan hasik secara jelas.
Maka dari itu, hasil asesmen TAT masih belum bisa dipublish sampai dengan dikeluarkannya hasil rekomendasi dari TAT atas pengembangan kasus ini. Setelah hasil tersebut keluar, pihaknya baru siap untuk mempublish hasil perkembangan kasus tersebut dan akan disampaikan secara langsung ke media.
“Kita tunggu bersama-sama hasilnya seperti apa, jika terbukti menyalahgunakan narkotika, melalui Kapolres Tulungagung akan melakukan penegakan disiplin dan etik internal,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :Gimo Hadiwibowo



















