” Saat aksinya ini, pelaku kepergok hingga akhirnya korban ditikam dengan membekap wajah korban dengan bantal dan menusuk dada korban berkali-kali hingga korban meninggal dunia,” urainya.
Atas kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Ketika melakukan Tindak Pidana usia Tersangka 17 Tahun 9 Bulan).
“Sedangkan AK yang menjadi pembeli barang curian pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP, keduanya dan barang bukti saat ini kami amankan di Polresta Malang Kota” tutupnya .
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















