“Sebanyak 101 batang kayu itu berasal dari wilayah KPH Blitar. Selain kayu ada pula gergaji dan tambang atau tali,” katanya.
Dia mengatakan 101 pohon itu berasal dari 8 pohon berukuran besar. Karena besar, dipotong-potong sehingga mencapai ratusan batang.
Sementara Administratur KPH Blitar Andi Iswindarto mengatakan para tersangka ini melakukan tindakan ilegal. Untuk menebang kayu harus ada surat perintah kerja.
“Ini tidak ada izin sama sekali,” katanya. Soal klaim telah mendapatkan perintah oknum aparat, pihaknya membantah keras. “Tidak ada itu,” pungkasnya.
Reporter : Abdul Aziz Wahyudi
Editor : Gimo Hadiwibowo



















