Ponorogo, Memo – Setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Jiono (39), warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo, pada 6 April 2024 lalu. Satreskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan tersebut dengan tersangka SU.
Dalam rekonstruksi yang langsung dipimpin AKP Ryo Pradana tersebut tersangka memerankan sebanyak 50 adegan rekonstruksi dimulai dengan pesta miras hingga merekayasa pembunuhan seolah olah korban meninggal akibat laka tunggal.
“Hari ini kita melaksanakan rekonstruksi, untuk mengetahui timeline setiap peristiwa kejadian tersebut, dan siapa saja yang terlibat,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana, kepada Memo Grup, Rabu (5/6/2024).
Kasatreskrim juga menjelaskan dalam rekonstruksi tersebut peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan nyawa korban terjadi pada adegan 4 hingga 14. Tersangka memerankan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berpotensi adanya fakta baru dalam kasus tersebut.
“Fakta fakta baru kemungkinan ada, tapi kita masih akan lakukan gelar setelah rekonstruksi hari ini. Nanti hasilnya seperti apa kita sampaikan saat press rilis,” tegasnya.