Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku untuk mencari barang bukti sabu-sabu.
“Ditemukan sabu-sabu dikemas dalam 24 plastik klip dengan berat keseluruhan 9,72 gram. Ada juga datang unit ponsel diduga digunakan sebagai sarana,” ujarnya.
Kepada polisi, lanjut dia, Kucir mengaku sebelumnya telah mengedarkan barang haram tersebut kepada IH seberat 0,16 gram dikemas dalam 1 plastik klip.
Sebelumnya, polisi juga turut mengamankan 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu, satu korek api, satu pipet kaca, dan satu unit ponsel sebagai sarana.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Kediri.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















