Produksi Barang Ilegal Berbahaya, Empat Rumah Digerebek Polres Malang

Produksi Barang Ilegal Berbahaya, Empat Rumah Digerebek Polres Malang

Malang, SEJAHTERA.CO – Selama 6 bulan, Polres Malang mengungkap empat home industry barang ilegal dan berbahaya di Kabupaten Malang. Peredaran barang berbahaya tersebut menjadi perhatian kepolisian, karena merugikan masyarakat.

Terbaru home industri miras di Desa Kedungdoro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang awal Juni. Sebelumnya pada Maret Satreskoba Polres Malang sudah meringkus di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Selang sebulan Polres juga mengamankan home industri narkotika jenis sabu hingga ke Pasuruan. Lalu rumah produksi minyak goreng ilegal di Wajak.

Read More

“Kami dari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas. Sebelumnya juga di Gedangan dan Narkotika di pandaan,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, Minggu (9/6).

Menurutnya, pengungkapan kasus home industri barang ilegal ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal dan narkotika. Tindak lanjut cepat dilakukan, dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan beberapa tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Jika ditotal sudah ada 13 tersangka yang tertangkap. 4 tersangka kasus miras, 7 tersangka minyak goreng ilegal dan 2 tersangka produksi narkoba. Diketahui bahwa minuman keras dan narkoba tersebut diproduksi secara mandiri oleh para tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *