Diduga Gelapkan Objek Jaminan, ASN Disdik Tulungagung Ditahan

Diduga Gelapkan Objek Jaminan, ASN Disdik Tulungagung Ditahan

Setelah tiga bulan berturut-turut membayar angsuran, terdakwa kemudian tidak melanjutkan pembayaran angsuran pada bulan-bulan selanjutnya.

“Dikarenakan terdakwa tidak membayar angsuran, akhirnya pihak PT. Orico Balimor Finance melakukan upaya penagihan dan somasi hingga tiga kali,” ungkapnya.

Barulah pada 15 Juni 2023, jelas Amri, terdakwa akhirnya bertemu dengan kolektor PT. Orico Balimor Finance. Pada pertemuan tersebut SA mengaku telah mengalihkan mobil tersebut kepada saksi Lulut Widodo tanpa izin tertulis. Apalagi, objek jaminan fidusia tersebut tidak diketahui keberadaannya sejak 19 Mei 2023.

Read More

Berdasarkan hasil penelusuran, diketahui jika GPS pada mobil tersebut diputus saat berada di wilayah Kabupaten Jombang pada 9 Juni 2023 kemarin.

Atas kasus tersebut, terdakwa dinyatakan melanggar UU RI nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

“Terdakwa sudah dititipkan ke Lapas Tulungagung tertanggal Senin (10/6/2024), dan sudah ada jadwal sidang pertama di PN Tulungagung pada Rabu (19/6/2024) mendatang,” pungkasnya.

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *