Lebih lanjut, hal Ini berpedoman pada Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Disana tertulis penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih.
Hal ini juga sejalan apabila merujuk UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berisi, anak yang berhadapan dengan hukum yang berusia di bawah 14 tahun harus dikembalikan kepada orang tua.
“Namun orang tua harus bisa menjamin bila anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan atau tidak akan mengulangi tindak pidana,” imbuhnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Gimo Hadi Wibowo


















