Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS terancam pasal 27 ayat (2) junto pasal 45 ayat (3) UURI nomor 1 tahun 2024. Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 303 bis ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 tahun penjara.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gathut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan praktik judi online. Apalagi tak sedikit contoh kasus seperti kejadian di luar daerah yang menggambarkan dampak buruk akibat kecanduan judi online. Baik kehilangan harta – benda, bahkan hingga keluarga.
“Jauhi judi online dalam bentuk apapun, jangan mudah tergiur. Selain dilarang oleh negara juga agama,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor : Gimo Hadiwibowo



















