Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Impian AS (53) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Trenggalek untuk menikmati masa pensiun di rumah pupus.
AS justru harus menikmati masa tua di penjara gegara kecanduan ngeslot, sebutan kegiatan judi online hingga mengharuskannya berurusan dengan polisi.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, warga Kecamatan Tugu itu diamankan tim Satreskrim Polres Trenggalek tepatnya di wilayah Dusun Bonsari, RT 02/RW 01 Desa Dermosari.
“Dia diamankan di tepi jalan daerah tersebut,” kata Gathut di Mapolres Trenggalek, Jumat (21/6).
Aparatur sipil negara itu diamankan oleh Unit Pidum Polres Trenggalek karena diduga melakukan perjudian online jenis pragmatic. Berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui dua situs.
“Dalam kasus itu kami amankan barang bukti berupa sebuah handphone, buku rekening dan sebuah kartu ATM,” imbuhnya.
Saat ini AS harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Trenggalek sembari menunggu proses hukum yang tengah dijalaninya. Dia-pun harus mengubur impian menikmati masa pensiun di rumah, mengingat tak lama lagi ia memasuki masa pensiun berkaca dari umurnya saat ini.