“Perangkat desa yang di SK (surat Keputusan)kan oleh pak kades itu, dimintai bayaran, dimintai uang antara Rp50 sampai 60 juta,” ujarnya.
Dugaan lain juga terkait dugaan kasus penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada tahun 2020 lalu. Yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Malang namun justru membeku hingga saat ini.
“Karena itu apakah kami bertanya, mantan kades Kanigoro ini memang kebal hukum. Kami berharap penegak hukum di wilayah kabupaten Malang ini mengurus tuntas masalah ini, karena apa masyarakat berharap penegakan hukum itu tetap dijalankan. Sehingga tidak ada kesan bahwa ada orang seperti dia yang sepertinya kebal hukum,” imbuhnya.
Sementara untuk tanah TKD yang diduga masih dikelola oleh pengelola tersebut senilai Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk DD dan juga ADD yang diduga digelapkan oleh mantan kades ini kurang lebih mencapai Rp 5 miliar.
“Kalau seluruhnya kami menduga mulai DD dan ADD kemudian gratifikasi, kemudian penyalahgunaan tanah kas Desa itu mencapai kurang lebih Rp 5 M,” pungkasnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma



















