Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ratusan jabatan kepala desa (Kades) di Tulungagung dipastikan mendapat perpanjangan selama dua tahun lagi.
Dengan begitu, kades yang baru menjabat satu atau dua periode masih memiliki kesempatan untuk maju sekali lagi dalam pemilihan kepala desa (Pilkades).
Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tulungagung, Anang Mustofa mengatakan, saat ini masa jabatan kades dipastikan mendapat perpanjangan selama dua tahun. Kepastian itu didapat setelah dilakukannya revisi kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pada Maret 2024 lalu.
Dengan demikian total 257 kades di Tulungagung bisa menjabat sebagai kades selama 8 tahun masa jabatan. Atau bertambah 2 tahun dibanding aturan sebelumnya dengan masa kepemimpinan 6 tahun dan tiga periode masa jabatan.
“Dengan direvisinya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi UU Nomor 3 tahun 2024, maka jabatan kades yang semula hanya 6 tahun menjadi 8 tahun,” kata Anang Mustofa, Rabu (26/6/2024).
Atas revisi tersebut, ungkap Anang, berarti setiap kades di Kabupaten Tulungagung yang baru menjabat satu atau dua periode bisa mengikuti Pilkades pada tahun 2027 dan 2028 mendatang. Sedangkan kades yang sudah menjabat tiga periode, hanya mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun saja.
Selain itu, pihaknya saat ini juga sudah berkomunikasi dengan dinas terkait dalam hal ini yakni DPMD Tulungagung soal surat keterangan (SK) perpanjangan masa jabatan kades tersebut.



















