Selain itu, keberadaan PKL itu juga melanggar UU lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 dan Perda Nomor 7 tahun 2012.
“Kalau sesuai Perda Tulungagung nomor 7 tahun 2012 tentang ketertiban umum, berjualan di bahu jalan maupun trotoar tidak diperbolehkan,” ungkapnya.
Memalui himbauan dan sosialisasi yang dilakukan, jelas Chandra, pihaknya sudah menghimbau para pedagang agar tidak berjualan di area jalan protokol Tulungagung mulai Rabu (3/7/2024) mendatang. Dia berharap, para PKL itu mau bekerja sama dengan petugas demi terwujudnya ketertiban umum.
Menurutnya, pihaknya sendiri juga sudah memikirkan solusi bagi para PKL tersebut dengan mempersiapkan tempat relokasi baru bagi PKL tersebut untuk berjualan.
Diketahui, untuk terdapat dua opsi tempat relokasi yakni di depan Pasar Wage Tulungagung serta pada kawasan Pinka masuk Kelurahan Kutoanyar Tulungagung.
“Jadi kami tidak mau hanya menertibkan tanpa memberi solusi, sehingga tempat relokasi yang baru juga sudah kami siapkan bagi para PKL,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















