Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, pihaknya telah melakukan diskusi hasil dari verifikasi administrasi bakal pasangan calon dan verifikasi hasil perbaikan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024.
Dari hasil diskusi dan rapat tersebut, menetapkan dua pasangan calon atas nama Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Mariya Ulfa serta Deny Widyanarko dan Mudawamah.
Baca Juga :Pelamar CPNS di Lingkup Pemkab Kediri yang Tidak Lulus Seleksi Diberi Waktu Masa Sanggah
“Setelah penetapan dua pasangan calon, kami akan melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 pada Senin (23/9/2024) di Gedung Bagawanta Bhari, Kabupaten Kediri,” jelasnya.
Nanang Qosim melanjutkan, setelah dilakukan penetapan, maka dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 itu wajib menyerahkan rekening dana kampanye dan laporan awal dana kampanye pada 24 September 2024 ke KPU Kabupaten Kediri.
Sebab, selama 60 hari mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024 mendatang kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2024 sudah melaksanakan kampanye.
“Jadi selama 60 hari itu kedua paslon sudah melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah Kabupaten Kediri,” ucapnya.
Dia menambahkan, KPU Kabupaten Kediri telah menerima surat pengajuan cuti dari petahana Bupati dan Wakil Bupati Kediri yang mengikuti kontestasi Pilkada ini.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Palson Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
“Dokumennya cuti sudah diajukan dan tersedia di sekretariat,” ungkap Nanang Qosim.



















