Baca Juga :Jukir di Tulungagung Ditemukan Tewas usai Minum Miras Oplosan, Begini Kejadiannya
Nanang Qosim menyampaikan, jumlah DPT tersebut berkurang dari Pemilu 2024 karena secara kuantitas Lokasi khusus (Loksus) ada sebanyak 20, sedangkan di Pilkada menurun ada 4 Loksus adalah di Pondok Ploso Mojo, kemudian di Kecamatan Semen, Kecamatan Gurah, serta Kandangan.
“Hari ini lokasi kita hanya ada empat penjelasannya adalah saat Pemilu kemarin seluruh warga negara Indonesia memiliki hak pilih,” bebernya.
Dia menambahkan, rapat pleno penetapan DPT ini dilaksanakan untuk memastikan jumlah pemilih atau warga Kabupaten Kediri dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri serta Gubernur Wakil Gubernur 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga :KPU Kabupaten Kediri Tetapkan Dua Palson Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024
Dengan ditetapkan DPT ini, maka masyarakat bisa aktif untuk mengawal Pilkada 2024 dan partisipasi untuk mencoblos pada 27 November 2024 mendatang bisa tinggi.
“Saya harap kepada kepada masyarakat Pilkada 2024 untuk berpartisipasi datang ke TPS untuk nyoblos pada 27 November 2024, mendatang,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Kediri.



















