Jaga Nama Institusi, Kapolres Batu Tekankan Netralitas dan Tidak Terlibat Politik Praktis

Jaga Nama Institusi, Kapolres Batu Tekankan Netralitas dan Tidak Terlibat Politik Praktis
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata.(Arief/sejahtera.co)

“Yang penting dan perlu diingat meskipun ada keluarga dari anggota Polri yang maju dalam Pilkada, tidak diperbolehkan anggota mengikuti pertemuan politik apalagi sampai menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye,” tegasnya.

Sebagai orang nomor satu di Polres Batu, dirinya juga menekankan semua anggota internal Polres Batu agar tidak mencoba bermain-main dalam Pilkada ini, terlebih jika ada temuan pelanggaran Pilkada terhadap anggota.

Baca Juga :Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Kemenag Kabupaten Blitar Gandeng KPAI

Read More

“Penekanan netralitas ini khusus anggota internal Polres Batu, jika ada yang mengetahui laporan dengan bukti digital atau bukti pendukung biar bisa langsung kami tangani tanpa pandang bulu ,” urainya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Batu Supriyanto menyambut baik adanya penekanan netralitas yang dilakukan internal Polri khususnya di Polres Batu.

“Tentu saja kami sangat menyambut baik dan ini menjadi bukti nyata jika Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batu khususnya Polres Batu yang mampu menjalankan pesta demokrasi ini dengan netralitas dan tidak terlibat politik praktis dimana akan menjadi tolak ukur kinerja Polres Batu dalam Pilkada 2024,” paparnya.

Baca Juga :Ciptakan Satuan Pendidikan Ramah Anak, Kemenag Kabupaten Blitar Gandeng KPAI

Ditambahkan pula jika netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) ataupun TNI POLRI adalah suatu keharusan sesuai amanat UU 10 tahun 2016 dan Reformasi.

“Sehingga semua pihak harus berkomitmen untuk menjaganya agar demokrasi di Indonesia tetap terjaga.
Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab institusi pemerintah dan TNI Polri semata tetapi juga komitmen semua pihak.

Baca Juga :Masuk Triwulan IV, Pj Wali Kota Batu: Realisasi Belanja Pemkot Batu Belum Separo

Bagi pasangan calon yang melibatkan atau menarik narik ASN dan TNI Polri, sanksi tegas diberikan oleh UU 10 tahun 2016.,” tutupnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *