Di tempat terpisah, tim antinarkoba Polres Kediri turut mengamankan pengedar sabu-sabu berinisial AYS alias Wawuk saat sedang duduk santai di pinggir Jalan Raya Dusun Kalipang, Desa Senden, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Kasi Humas menuturkan, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti empat plastik klip berisi sabu-sabu seberat 10,86 gram, 2 timbangan digital, 3 bungkus plastik kosong, 1 lakban warna coklat, 1 lakban warna hitam, 1 tas pinggang, dan 1 unit ponsel.
Baca Juga :Uji Beban, Jembatan Semampir Ditutup Sepekan, Ini Penjelasan BBPJN Provinsi Jatim
Kepada polisi, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Galih (belum tertangkap) sebanyak 20 gram pada hari Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB dengan cara diranjau di pinggir jalan wilayah Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
“Sabu-sabu ini sebagian sudah diedarkan dan tersisa sebanyak 4 plastik klip dengan berat kotor 10,86 gram,” tambahnya.
Dari hasil mengedarkan barang haram tersebut, pelaku mendapatkan upah atau imbalan sabu-sabu untuk dikonsumsi. Namun, terlebih dahulu diamankan dan disita oleh petugas kepolisian. Selain itu, AYS juga dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 500 ribu. Akan tetapi, belum sempat mendapatkan uang tersebut tersangka keburu tertangkap Satresnarkoba Polres Kediri.
Update Kerusakan Bencana di Trenggalek: Belasan Rumah Rusak – Jembatan Putus, BPBD Ingatkan Soal ini
“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Sriati.



















