Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu asal Kabupaten Kediri diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri. Kedua pengedar narkoba itu yakni GS alias CEBOL (29) asal Desa Wonotengah, Kecamatan Purwoasri dan AYS alias Wawuk (24) asal Desa Dawuhan Kidul, Kecamatan Papar.
Keduanya telah ditahan di tahanan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati mengatakan, petugas terlebih dahulu mengamankan terduga pelaku GS alias Cebol saat berada di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat
4,35 gram, seperangkat alat hisap atau bong, dua pipet kaca, dan satu unit ponsel diduga sebagai sarana transaksi.
“Petugas juga menginterogasi kepada yang bersangkutan terkait dari mana mendapatkan sabu-sabu,” jelasnya, Senin (21/10/2024).
Baca Juga :Kawasan Kumuh Meningkat 240 Hektare, Ini Penjelasan Disperkim Tulungagung
AKP Sriati menyampaikan, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang bernama Dwi dengan cara menitipkan kepada GS untuk diedarkan kembali sesuai dengan perintahnya. “Untuk seseorang bernama Dwi ini belum tertangkap dan masih dalam pengejaran,” bebernya.



















