Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang musnahkan barang bukti narkoba dari 45 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Jombang, Rabu (23/10/2024).
Baca Juga :Tubruk Elf, Pemotor di Trenggalek Meregang Nyawa, Begini Kejadiannya
Pemusnahan jutaan barang bukti narkoba di halaman Kejari Jombang itu juga disaksikan oleh perwakilan dari Polres Jombang, Pemkab Jombang dan tokoh agama setempat.
Kepala Kejari Jombang Nul Albar menyebut, barang bukti yang dimusnahkan ini atas putusan tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari bulan Juni hingga Oktober 2024.
Nul Albar mengatakan, tercatat sedikitnya ada 45 perkara dari barang bukti tersebut.
“Ini bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan si bidang pidana, salah satunya melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Jombang saat diwawancarai usai pemusnahan.



















