Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 45 Perkara Inkrah

Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dari 45 Perkara Inkrah
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar memusnahkan barang bukti di halaman kantor kejaksaan, Rabu (23/10/2024). (taufiqur/sejahtera.co)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang musnahkan barang bukti narkoba dari 45 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman kantor Kejari Jombang, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga :Tubruk Elf, Pemotor di Trenggalek Meregang Nyawa, Begini Kejadiannya

Pemusnahan jutaan barang bukti narkoba di halaman Kejari Jombang itu juga disaksikan oleh perwakilan dari Polres Jombang, Pemkab Jombang dan tokoh agama setempat.

Read More

Kepala Kejari Jombang Nul Albar menyebut, barang bukti yang dimusnahkan ini atas putusan tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari bulan Juni hingga Oktober 2024.

Nul Albar mengatakan, tercatat sedikitnya ada 45 perkara dari barang bukti tersebut.

Baca Juga :Tak Mau Ambil Risiko, Polres Ponorogo Terjunkan Ratusan Personel Gabungan untuk Amankan Debat Publik Perdana

“Ini bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan si bidang pidana, salah satunya melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Kejari Jombang saat diwawancarai usai pemusnahan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *