Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua bulan buron, pelaku pencurian dengan disertai ancaman kekerasan di Aurigamart masuk Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung diringkus Satreskrim Polres Tulungagung.
Baca Juga :Kurir Platform Jual Beli Online di Jombang Diduga Di-PHK Sepihak
Diketahui, pelaku ini merupakan pelaku yang sama dari aksi penganiayaan pasutri pemilik toko kelontong di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana mengatakan, pelaku aksi pencurian dan kekerasan tersebut yakni Dendi Darmawan (23) warga Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.
Aksi pencurian disertai kekerasan (curas) di Aurigamart itu dilakukan oleh pelaku pada Rabu (18/9/2024) atau dua bulan yang lalu.
Baca Juga :Bawaslu Kabupaten Tulungagung Catat Sebanyak 568 APK Melanggar Aturan
Sejak saat itu, pelaku telah menjadi buron oleh Satreskrim Polres Tulungagung, dimana petugas terus berupaya mencari identitas pelaku. Namun, tanpa disangka pada Senin (11/11/2024) petugas berhasil mengamankan Dendi Darmawan saat melakukan penganiayaan terhadap pasutri pemilik toko kelontong.
“Saat itu, pelaku penganiayaan pasutri pemilik toko kelontong di Desa Tiudan Kecamatan Gondang ini akhirnya diringkus dan dibawa ke Polsek Gondang untuk dimintai keterangan,” kata AKP Ryo Pradana, Minggu (17/11/2024).
Selama pemeriksaan, petugas pun kemudian menggali keterangan lebih dalam terkait aksi serupa yang dilakukan oleh pelaku, yang ternyata aksi itu bukan kali pertama. Diketahui, pelaku rupanya mengakui jika pernah melakukan aksi pencurian disertai kekerasan di Aurigamart masuk Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman.
Baca Juga :Ratusan Warga Kota Blitar Berburu “Emas” di Luar Negeri, Mayoritas Lulusan SMA Sederajat
Setelah mendapat keterangan itu, petugas akhirnya mengumpulkan sejumlah barang bukti atas aksi kejahatan di Aurigamart mulai dari helm, jaket hingga celurit yang dipakai pelaku. Semua barang bukti itu didapat oleh petugas dari salah satu rumah kos di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung.



















