Keduanya mendapat pasokan sabu-sabu dari bandar berinisial O yang kini masuk dalam daftar buronan atau DPO.
“Dalam operasinya, RZA menerima upah Rp75 ribu setiap kali memasang ranjauan, sedangkan MY mendapatkan Rp25 ribu. Dalam sehari, mereka bisa menjalankan hingga tujuh kali pengiriman,” beber AKP Ahmad Yani.
Baca Juga :Kapolres Kediri Kota Bersama Dandim 0809 Kediri Pengawasan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KPU
AKP Ahmad Yani menjelaskan bahwa RZA merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2019. Selama sembilan bulan terakhir, ia kembali mengedarkan sabu. MY sendiri telah membantu aktivitas ini selama delapan bulan terakhir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Saat ini keduanya telah kami tahan di Mapolres Jombang. Kami masih mendalami jaringan ini untuk mengejar pelaku lain, termasuk bandar besar yang terlibat,” ujar AKP Ahmad Yani.



















