Alasan Beli Galon dan Antar Laundry, Warga Blitar Bawa Kabur Motor Pengunjung Warkop di Tulungagung

Alasan Beli Galon dan Antar Laundry, Warga Blitar Bawa Kabur Motor Pengunjung Warkop di Tulungagung
YDS (33) saat diamankan di Polsek Kedungwaru akibat bawa kabur sepeda motor pengunjung warkop. (Humas Polres Tulungagung)

Dikarenakan pelaku tidak kunjung kembali, jelas Nanang, korban dan temannya kemudian meminjam sepeda motor pemilik warkop untuk mencari keberadaan pelaku. Saat itu, korban mencari di sekitar bantaran sungai masuk Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru, namun pelaku tidak berhasil ditemukan disana.

Baca Juga :Pengamanan Libur Nataru Kota Kediri Fokus pada Titik Keramaian dan Tempat Ibadah

Merasa motornya dibawa kabur pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwaru pada Kamis (19/12/2024) agar pelaku bisa segera diamankan.

Read More

Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan upaya penyelidikan dan berkoordinasi dengan pemilik Warkop Comando yang merupakan anggota TNI.

“Hasilnya, petugas kami dengan dibantu pemilik warkop comando yang merupakan anggota TNI akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :Tiang Beton Listrik Melintang di Jalan usai Truk Pengangkut Tak Kuat Nanjak Letter S Kampak Trenggalek

Sesuai informasi yang didapat, Nanang menyebut, diketahui jika pelaku dan sepeda motor korban tengah berada pada sebuah rumah kos yang berada di Kabupaten Blitar.

Kemudian, pemilik warkop dan rekannya segera menangkap pelaku beserta barang buktinya untuk dibawa ke Polsek Kedungwaru.

Menurut Nanang, sesuai pernyataan pelaku, dirinya sempat berniat untuk menjual sepeda motor tersebut demi kebutuhan sehari-harinnya. Namun belum sempat dijual, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka serta mendekam di balik jeruji besi rutan Polsek Kedungwaru.

Baca Juga :Simak, ini Paparan Kasat Lantas Polres Batu saat Lakukan Skema Rekayasa Lalin Selama Libur Nataru 2025

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Kedungwaru, tersangka akan dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *