Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo secara tegas melarang penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) terutama pada malam pergantian tahun.
Baca Juga :Terjadi 753 Kasus Kriminal – Laka Lantas dalam Setahun
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Ponorogo demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama malam pergantian tahun baru.
“Jadi saya harap tidak ada balap liar, konvoi, penggunaan knalpot brong dalam malam pergantian tahun baru,” ungkap Anton, kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Kapolres mengatakan, tak hanya saat momen tahun baru, penggunaan knalpot brong setiap harinya sejatinya dilarang. Sebab keberadaannya menimbulkan suara bising, dan kerap memicu konflik.
Baca Juga :Ratusan Sapi Mulai Terjangkit PMK , Disnakkan Kabupaten Blitar: Peternak Diharap Waspada



















