Jaga Kamtibmas di Malam Pergantian Tahun, Kapolres Ponorogo Larang Konvoi dan Penggunaan Knalpot Brong

Jaga Kamtibmas di Malam Pergantian Tahun, Kapolres Ponorogo Larang Konvoi dan Penggunaan Knalpot Brong
Polisi tidak akan segan menyita kendaraan yang menggunakan knalpot brong. (sejahtera.co)

Pun, bila ada yang nekat menggunakan knalpot brong, kepolisian akan menindak tegas. Pengendara yang melanggar aturan langsung dikenakan sanksi tilang, dan kendaraannya disita.

“Kita tetap akan melakukan penindakan di beberapa titik pengaman dan upaya menjaga khususnya di tempat-tempat keramaian. (Knalpot brong.red) tetap dilarang, nggak usah nunggu tahun baru, setiap hari pun dilarang, iya ditindak tegas, ditilang, dua bulan baru dikeluarkan,” tegasnya.

Di sisi lain, Anton juga mengajak masyarakat untuk bersama sama menjaga suasa kondusifitas dan kamtibmas pada saat malam tahun baru. Masyarakat juga diharapkan melakukan kegiatan yang positif saat malam pergantian tahun.

Read More

Baca Juga :Cegah Pelanggaran Anggota, Wakapolres Blitar Sidak Pemegang Senpi Dinas

“Kalau mau merayakan tahun baru silakan, tapi tetap harus menjaga kondusifitas dan kamtibmas,” imbuhnya.

Pada sisi lain, pihaknya juga akan memaksimalkan pengamanan di lima pos pengamanan (pospam) dan pos pelayanan (posyan) selama Operasi Lilin Semeru 2024. Operasi Lilin itu dilaksanakan sejak 21 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025 untuk memastikan keamanan dan kelancaran pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *