Rudapaksa Anak, Ayah Tiri di Nganjuk Diringkus Polisi

Rudapaksa Anak, Ayah Tiri di Nganjuk Diringkus Polisi
Terduga pelaku rudapaksa saat dikeler ke tempat konferensi pers Polres Nganjuk. (istimewa)

“Mennyetubuhi korban sebanyak 10 kali, motifnya adalah terlapor atau tersangka, DP ini melampiaskan hawa nafsu,” jelasnya.

“Korban menerima ancaman kalau tidak (mau menuruti), dia atau ibunya dipukul. Sedangkan keadaan korban ANA saat ini masih dalam proses pemulihan,” sambungnya

Baca Juga :Sidak Kesehatan Ternak di Pasar Hewan, Petugas DKPP Kota Blitar Temukan Sapi Diare

Read More

Kanit PPA yakin gadis di bawah umur yang putus sekolah ini bisa sembuh dari luka masalalunya. Dengan cara pendampingan secara berkala.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Proses hukum terus berlanjut untuk menegakkan keadilan bagi korban.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *