Akibatnya, koban mengalami luka pada bagian kepala dan kini telah mendapatkan penanganan medis di RSK Mojowarno. “Kondisi korban saat ini stabil, dan perawatan lebih lanjut dilakukan di rumah sakit,” tambah Kapolsek.
Dari penyelidikan awal, kejadian ini dipicu konflik keluarga terkait izin penjualan pohon sengon. Pelaku diduga merasa kesal karena korban tidak memberikan izin untuk menjual pohon tersebut.
Polisi sendiri telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut, dengan menjeratnya dengan pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan berat.
“Untuk memastikan kejiwaan tersangka akan dilakukan pemeriksaan psikiater di RSUD Jombang,” pungkasnya.



















