Pasalnya, pihaknya ingin jika para pelajar SMPN 2 Bandung ini memahami jika mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin yang sah dapat membahayakan diri sendiri. Selain membahayakan diri sendiri, dikhawatirkan jika itu nantinya juga berdampak pada orang lain dengan membahayakan pengguna jalan lain.
Baca Juga :Dewan Apresiasi Pelaksanaan MBG di Kabupaten Kediri
“Kami berharap agar para siswa ini patuh dengan aturan berlalu lintas, demi keselamatan dirinya maupun pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Pada kegiatan ini, Nanang menyebut, petugas mendapati adanya sejumlah kendaraan yang tidak layak, dimana sepeda motor tersebut tidak dipasangi spion maupun plat nomor. Selain itu, terdapat sejumlah pelajar yang juga tidak menggunakan alat keselamatan berkendara berupa helm saat ke sekolah.
Atas adanya pelanggaran itu, semua siswa yang melakukan pelanggaran wajib mendatangkan orang tuanya sebelum mengambil atau membawa bawa pulang kendaraanya. Selain itu, orang tua pelajar juga diberi peringatan maupun himbauan untuk memperhatikan anak mereka saat memakai kendaraan bermotor.
Baca Juga :Kiai Diduga Lecehkan Dua Santri Wati, Korban Masih Kelas 3 Sekolah Dasar
“Kalau kendaraannya tidak lengkap, harus dilengkapi dulu sebelum diambil untuk dibawa pulang. Kegiatan ini diharapkan bisa memupuk ketertiban berlalu lintas sejak usia dini,” pungkasnya.



















