Kecanduan Karaoke, Residivis Curanmor Kembali Berulah, Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo

Kecanduan Karaoke, Residivis Curanmor Kembali Berulah, Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo
Tersangka saat dihadirkan bersama barang bukti di Mapolres Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Pernah dipenjara empat kali tak membuat TE (28) kapok. Residivis ini kembali diringkus Satreskrim Polres Ponorogo setelah menggondol sepeda motor milik Novia Martin warga Desa Lembah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga :Tujuh Kelurahan Sasaran Virus PMK, DKPP Kota Blitar Gencar Vaksinasi

Residivis tersebut diringkus anggota Satreskrim Polres Ponorogo saat akan menjual sepeda motor curiannya ke salah satu showroom di Kabupaten Jombang, pada 15 Januari 2025 lalu.

Read More

“Awalnya kami mendapatkan laporan tentang pencurian sepeda motor, lalu kami lakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, kepada koranmemo.com, Senin (20/1/2025).

Kapolres Ponorogo mengatakan modus yang dilakukan tersangka yakni mengambil motor yang masih tertancap dengan kunci. Tersangka yang masih satu desa dengan korban sebelumnya telah mengamati kebiasaan korban yang lupa mencabut kunci kendaraan.

Baca Juga :Selama 2024, Ratusan Bencana Melanda Ponorogo, ini Wilayah yang Paling Banyak Terdampak

“Tersangka ini nekat lewat pintu belakang rumah, lalu melakukan pencurian sepeda motor korban,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto menambahkan tak hanya mencuri sepeda motor, tersangka juga mengambil telepon genggam dan uang milik korban senilai Rp600 ribu.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *