“Korban baru mengetahui motor dan telepon genggamnya hilang keesokan harinya, dan langsung melapor,” imbuhnya.
Seusai mencuri sepeda motor korban, tersangka langsung menjualnya ke showroom di Kabupaten Jombang. Namun, belum sempat melakukan transaksi pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Ponorogo.
“Belum sempat dijual, tapi memang rencananya dijual ke showroom daerah Jombang,” tegasnya.
Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku rencananya uang hasil penjualan motor curiannya tersebut akan digunakan untuk berkaraoke bersama Lady Companion (LC).
Baca Juga :Buka Agen Laku Pandai, Beri Layanan Gratis Anak Pondok Pesantren di Jombang
“Mau saya gunakan karaoke, kan saya kecanduan karaoke, tapi tertangkap dulu sebelum mangku purel,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan untuk kendaraan diserahkan kembali kepada pemilik.



















