Kecanduan Karaoke, Residivis Curanmor Kembali Berulah, Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo

Kecanduan Karaoke, Residivis Curanmor Kembali Berulah, Diringkus Satreskrim Polres Ponorogo
Tersangka saat dihadirkan bersama barang bukti di Mapolres Ponorogo. (istimewa)

“Korban baru mengetahui motor dan telepon genggamnya hilang keesokan harinya, dan langsung melapor,” imbuhnya.

Baca Juga :Stadion Brawijaya Bak Kubangan, PSS Sleman Kontra Persik Kediri Gagal Kembangkan Permainan, Coach Mazola: Harusnya Diganti

Seusai mencuri sepeda motor korban, tersangka langsung menjualnya ke showroom di Kabupaten Jombang. Namun, belum sempat melakukan transaksi pelaku berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Ponorogo.

Read More

“Belum sempat dijual, tapi memang rencananya dijual ke showroom daerah Jombang,” tegasnya.

Saat ditanya wartawan, tersangka mengaku rencananya uang hasil penjualan motor curiannya tersebut akan digunakan untuk berkaraoke bersama Lady Companion (LC).

Baca Juga :Buka Agen Laku Pandai, Beri Layanan Gratis Anak Pondok Pesantren di Jombang

“Mau saya gunakan karaoke, kan saya kecanduan karaoke, tapi tertangkap dulu sebelum mangku purel,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Sedangkan untuk kendaraan diserahkan kembali kepada pemilik.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *