Bahkan ia menyebut barang impor yang masuk dan dijual di Indonesia tersebut tidak membayar pajak maupun bea impor sesuai ketentuan.
Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan Kemendag untuk bertindak tegas, terutama sebagai upaya perllindungan terhadap produk lokal terutama UMKM.
Darmadi juga mengingatkan pentingnya Kemendag melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 14 terutama Pasal 69.
Pasal itu menyebut pemerintah wajib melakukan tindakan apabila terjadi lonjakan barang impor yang mengakibatkan barang produk lokal terancam.
BACA JUGA : Berkah Ramadan, Polres Batu Bagikan Takjil Berbuka ke Pengguna Jalan
“Ini saya serius loh pak ini warga negara asing ini ah di mana-mana apa yang kita lakukan bukan satu produk,” ujar Darmadi dengan nada serius.
Ia juga mencontohkan beberapa barang impor yang mengancam produk lokal termasuk PT Sritex yang akhirnya ditutup dan berujung PHK massal.
Sumber : Youtube DPR RI
Editor : Irwan Maftuhin



















